Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kosmik Hukum

Kedudukan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/Hk.04/III/2020 dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja dan Keberlangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Siti Kunarti; Kartono Kartono; Budiyono Budiyono; Supriyanto Supriyanto; Sri Hartini; Weda Kupita
Kosmik Hukum Vol 22, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v22i1.12262

Abstract

AbstrakPandemi Covid-19 yang di alami berbagai negara termasuk Indonesia telah menyebabkan permasalahan serius yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Banyak perusahaan mengeluarkan keputusan yang ekstrim seperti mem-PHK pegawainya, mengurangi gaji dan menghentikan perjanjian kerja. Masalah tersebut diakibatkan dari ketidakmampuan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya, bahkan sebagian perusahaan harus mengalami kebangkrutan dan menutup usahanya.Kehadiran pemerintah di tengah pandemi melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 menuai kontroversi, dengan menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab pemutusan hubungan kerja  dan penggajian kepada pengusaha dan pekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu kedudukan Surat Edaran dalam sistem hukum dan implikasi hukumnya sebagai instrument negara terhadap perlindungan hukum bagi pekerja serta keberlangsungan usaha di tengah Pandemi Covid-19.Surat Edaran menteri tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan, namun demikian menjadi petunjuk pelaksanaan selama sejalan dengan undang-undang yang berwenang. Implikasi dari Surat Edaran terhadap perlindungan pekerja dan pengusaha adalah munculnya negosiasi antara pekerja dan pengusaha sebagai jalan keluar utama untuk mencegah PHK di tengah Pandemi Covid-19 ini.Kata kunci: Kedudukan Surat Edaran, Perlindungan Tenaga Kerja.